808 Kendaraan di Jakbar Diuji Emisi
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat mencatat sebanyak 808 kendaraan bermotor telah dilakukan uji emisi gratis di awal tahun ini.
Sejauh ini kami sudah lakukan sebanyak lima kali,
Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Slamet Riyadi menuturkan, uji emisi yang dilakukan pihaknya sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas
Buang Kendaraan Bermotor yang bertujuan meningkatkan kualitas udara sekaligus mendukung program Jakarta Langit Biru."Sejauh ini kami sudah lakukan sebanyak lima kali yakni depan kantor CNI Jl Puri Indah Raya, Kembangan dan halaman kantor Sudin LH Jakarta Barat di Jl Perdana, Grogol Petamburan sejak 13-21 Januari 2021," ujar Slamet, Jumat (22/1).
631 Kendaraan Ikuti Uji Emisi di JakutDikatakan Slamet, dari total sebanyak 808 kendaraan yang mengikuti uji emisi terdiri dari 340 sepeda motor dan 468 mobil.
Kemudian, sambung Slamet, dari 340 sepeda motor yang mengikuti uji emisi, 40 di antaranya tidak lulus uji emisi. Sedangkan dari 468 mobil yang mengikuti uji emisi sebanyak 32 di antaranya dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Dia menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan pada agen tunggal pemegang merek (ATPM).
"Tentu ke depan kami akan rutin melakukan kegiatan uji emisi," tandasnya.